Senin, 26 Oktober 2015

Salah Penafsiran Jihad Di Mata Masyarakat



 
Di  dalam Al Quran terdapat 121 ayat yang menyentuh tentang persoalan memerangi orang-orang kafir, perkataan-perkataan dalam bahasa arab mungkin membawa berbagai makna, tetapi dengan keadaan  atau kedatangan Islam beberapa perkataaan Arab telah di hadkan dan maknanya kepada satu istilah shari’ahnya. Maksud Jihad dalam Islam sebagai berikut : Allah berfirman di dalam Al-Quran yang mulia yang mafhumnya: "Perangilah orang-orang yang tidak beriman dengan Allah dan Hari Kemudian, yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan rasulnya dan tidak pula beragama dengan agama yang benar (yaitu) di antara ahli kitab kecuali mereka membayar jizyah dengan kepatuhan yang rela dan merasa diri mereka ditawan."  (At-Taubah:29)

Seperti yang tertulis di ayat tersebut bahwa umat muslim diwajibkan agar memerangi kaum-kaum musrik yang berada di dunia ini salah satunya Jihad tersebut. Namun ayat tersebut sepertinya di tafsirkan berbeda oleh beberapa kaum yang ada di dunia. Contohnya, kaum-kaum Radikal,dan  Fundamental. Kaum tersebut mengartikan bahwa, orang yang bukan beragama muslim memaksakan kehendak mereka agar masuk dalam agama islam atau  menganut ideologi islam. Padahal islam mengajarkan toleransi kepada umatnya. Sehingga pantasnya umat muslim itu tidak sepantasnya bahwa memaksakan hak-hak orang lain atau kehendak orang lain untuk masuk ke agama kita dengan paksaan dari kaum muslim.

"Perangilah orang-orang musyrik semuanya, sebagaimana mereka memerangi kamu semua" (At-Taubah: 36)
Menurut penulis hadis tersebut menekan kan bahwa jihad tersebut tidak harus dilakukan dengan kekerasan bahwa, dakwah tersebut salah satu dari yang dilakukan oleh jalan menuju jihad juga. Tetapi kebanyakan umat muslim atau manusiapun tidak mengetahui jalannya tersebut.

Tujuan Jihad :

Jihad adalah alat yang digunakan oleh Daulah Islam untuk menyebarkan serta menyampaikan syi'ar Islam. Lainnya digunakan sebagai tindakan fizikal menghapuskan segala halangan kepada dakwah Islam dan dengan cara inilah Islam dibawa keseluruh kawasan Daulah Islam baik pada zaman Rasulullah maupun zaman para sahabat dan begitu juga di zaman yang seterusnya.


Perlulah difahami bahawa jihad hanyalah untuk menghapuskan rintangan terhadap dakwah kepada Islam:  bukan untuk menakluk atau memperhamba kan mana-mana kaum dan bukan untuk membina  dan tidak sekali untuk memaksa seseorang itu memeluk Islam. Allah SWT berfirman sebagai berikut :

‘tidak ada paksaan dalam beragama..” (Al-Baqarah: 256)

Penulis menyimpulkan bahwa amat sangat perlu dikaji ulang tentang arti jihad dan umat muslim sehingga mendapat kejelasan. Karena, jihad yang dilakukan oleh kaum saat ini sangat bertentangan dengan apa yang tertulis di Al Qu’ran. Sebagai agama yang mengajarkan kebaikan, sebagai umat muslim kita perlu menjaga perdamaian dengan umat yang lain tanpa ada peperangan antar umat dikalangan tersebut dan juga umat bertagama lainnya. Peperangan bukanlah jalan untuk menyelesaikan sesuatu konflik karna menyangkutkan warga sipil yang  tidak tahu dalam artian jihad. Jihad menurut Islam dan dalam Al-Qur’an memiliki dua definisi, yaitu Jihad fi Allah yang berarti berjuang keras demi Allah, dan Jihad fi Sabilillah yang memiliki makna berjuang keras di jalan Allah. Yang pertama adalah tentang perjuangan keras untuk mendapatkan kedekatan dan keridhoan Allah SWT, sedangkan yang kedua adalah tentang perang untuk mempertahankan diri dari musuh kebenaran saat agama Islam coba dimusnahkan. Bila dilihat dan dicermati, kata penulis yang pertama tentu jauh lebih signifikan dalam hal rohani daripada kata kedua. 
Sifat buruk dari kaum kaum kita atau masyarakat zaman sekarang memang perlu dilawan, seperti halnya nafsu dan kecendrungan untuk berbuat jahat yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Konsep jihad dalam islam sa memiliki arti yang sangat signifikan jika masyarakat tahu dan artinya tersebut sangat indah, maka sebagai umat islam sangat perlu mengetahui tentang jihad yang lebih signifikan lagi dan harus meyakini hal tersebut bahwa jihad tersebut tidak menyimpang.

4 komentar: