Senin, 26 Oktober 2015

Hak Asasi Manusia Di Kalangan Islam




Sejak awal mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya, tidak ada paksaan dari pihak individual dalam beragama, dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain yang membawa nama agama yang kita anut. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa halnya “setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci dan bersih dari apappun".
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak- hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia hak al insan dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. 
Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa  kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
 Al- Qur’an Surat Al- Isra Ayat 33 dan Hadist mengenai HAM

:وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang di haramkan Allah (membunuhnya),  melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة ) رواه البخاري ومسلم .
Artinya :
"Tidak halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berjina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (Islam), memecah belah agama." HR. Imam al-Bukhory dan Muslim.”


Hadits ini merupakan penjelasan bahwa darah manusia Muslim harus dilindungi dan tidak boleh ditumpahkan karena alasan apapun selain alasan yang disebutkan oleh Hadits di atas. agar ketiga kejahatan tersebut yang sangat hina dimata agama bahkan sangat dilarang keras oleh agama, dan yang melanggar akan siap di hukum  mati.
Menurut penulis kejahatan tersebut tidak harus di hukum mati dikarenakan bahwa suatu kejahatan tidak bisa dihukumkan dengan hukuman mati, karena setiap manusia memiliki hak nya masing masing.


Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
sebagai contoh :
Negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai peran sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah dinegara.


Beginilah Islam melindungi darah seorang Muslim ini juga termasuk jaminan atas Hak asasi Manusia dalam Islam. Jadi, yang disebut dalam hadist ini darah seorang Muslim, tetapi itu juga berlaku bagi darah non Muslim, karena mereka hidup di bawah perlindungan Negara Islam. Karena Hak asasi Manusia tidak berpihak pada satu umat manusia tetapi hak asasi manusia itu setiap umatnya memiliki haknya masing masing dari ia sejak lahir di dunia ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar