Sejak awal mula sebelum lahirnya berbagai
gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang
bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut
ketakwaannya, tidak ada paksaan dari pihak individual dalam beragama, dan tidak boleh satu kaum
menghina kaum yang lain yang membawa nama agama yang kita anut. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa halnya “setiap
manusia dilahirkan dalam keadaan suci dan bersih dari apappun".
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak- hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia hak al insan dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain.
Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak
kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau
hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai
Anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada
hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.Al- Qur’an Surat Al- Isra Ayat 33 dan Hadist mengenai HAM
:وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang di haramkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة ) رواه البخاري ومسلم .
Artinya :
"Tidak halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berjina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (Islam), memecah belah agama." HR. Imam al-Bukhory dan Muslim.”
Hadits ini merupakan penjelasan
bahwa darah manusia Muslim harus dilindungi dan tidak boleh ditumpahkan karena
alasan apapun selain alasan yang disebutkan oleh Hadits di atas. agar ketiga kejahatan tersebut yang sangat hina dimata agama bahkan sangat dilarang keras oleh agama, dan yang melanggar akan siap di hukum mati.
Menurut penulis kejahatan tersebut
tidak harus di hukum mati dikarenakan bahwa suatu kejahatan tidak bisa
dihukumkan dengan hukuman mati, karena setiap manusia memiliki hak nya masing masing.
Hak
asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang
tidak boleh diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan
Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini,
melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
sebagai contoh :
Negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.
Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara
diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum
muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap
hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai peran sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti
tidak berhak untuk tetap memerintah dinegara.
Beginilah Islam melindungi darah seorang Muslim
ini juga termasuk jaminan atas Hak asasi Manusia dalam Islam. Jadi, yang
disebut dalam hadist ini darah seorang Muslim, tetapi itu juga berlaku bagi
darah non Muslim, karena mereka hidup di bawah perlindungan Negara Islam. Karena
Hak asasi Manusia tidak berpihak pada satu umat manusia tetapi hak asasi
manusia itu setiap umatnya memiliki haknya masing masing dari ia sejak lahir di
dunia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar